Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang matangkan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara dalam rangka penataan ruang dan pengadaan tanah di ibu kota baru. Saat ini Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN yang penyusunan dan sinkronisasi sudah dilakukan sejak 2020.
RTR KSN Ibu Kota Nusantara dibuat dengan skala 1:25.000 serta detailnya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN skala 1:5.000 yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Otorita IKN. Sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh perpres (peraturan presiden).
Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara adalah untuk mewujudkannya sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia. Asas berkelanjutan tersebut harus dilaksanakan salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan karena pembangunan IKN dilakukan dengan konsep green development.