Bawaslu menyampaikan telah menangani 1.032 dugaan pelanggaran hingga 8 Januari 2024. Data itu berasal dari 703 laporan dan 329 temuan. Dari hasil penanganan, sebanyak 322 dinyatakan sebagai pelanggaran dan sisanya dinyatakan sebagai bukan pelanggaran. Data yang diakses pada 27 Januari 2024 dari laman sigaplapor.bawaslu.go.id menunjukkan ada peningkatan laporan dan temuan yang ditangani Bawaslu, yaitu sebanyak 926 laporan dan 431 temuan.
Dari hasil jajak pendapat Kompas pada 15-17 Januari 2024. Mayoritas responden (97 persen) mengaku pernah melihat atau mendengar soal larangan kampanye yang dilanggar peserta Pemilu 2024. Meski menemukan berbagai macam pelanggaran selama masa kampanye menjelang Pemilu 2024, 6 dari 10 responden mengaku belum melapor. Sebanyak 29,8 persen responden menyatakan pelanggaran kampanye yang diketahuinya hanya akan diceritakan kepada orang-orang terdekat. Meski demikian, sepertiga responden lain memilih bersikap aktif dengan melaporkan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu, baik langsung yang dilakukan 21,6 persen responden maupun membuat laporan secara daring melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu.
Sebanyak 62,9 persen responden jajak pendapat menegaskan mengetahui sebagian dari larangan kampanye. Sebanyak 14,7 persen responden lain juga menyebutkan pernah melihat, mendengar, atau membaca berita pelanggaran aturan kampanye yang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kemudian, 14,1 persen responden menyatakan pelanggaran kampanye lain yang sering terjadi adalah merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Sebanyak 13,7 persen responden menyebut aturan yang sering dilanggar adalah larangan mengganggu ketertiban umum. Separuh lebih responden meyakini Bawaslu bisa menjalankan tugas pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu dengan baik, adil, dan transparan.