Kedutaan Besar RI (KBRI) di Washington DC dan lima kantor Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Amerika Serikat (AS) mengimbau seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku di Amerika Serikat (AS). Imbauan tersebut disampaikan sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi AS.
Dalam imbauan tersebut, kantor-kantor perwakilan RI di Negara Paman SAM itu menyatakan visa F-1 dan J-1 dapat dicabut apabila terjadi pelanggaran seperti pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student), dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum lokal maupun federal. Konsekuensi dari pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup tidak dapat kembalinya mahasiswa ke AS meskipun Form 1-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.
Kantor-kantor perwakilan RI itu juga mengimbau mahasiswa WNI untuk segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi. Selain itu, mahasiswa Indonesia juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan. Kantor-kantor perwakilan RI itu juga memberikan tips penting bagi mahasiswa Indonesia di AS, termasuk mengelola media sosial dengan bijak dan menghindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.