Ketegangan antara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan sejumlah kota yang dipimpin Partai Demokrat memanas. Ancaman Trump untuk menerapkan Insurrection Act atau Undang-Undang Pemberontakan memicu perdebatan sengit soal batas kekuasaan presiden atas penggunaan militer di dalam negeri. Pada Selasa (7/10/2025) waktu setempat, ratusan personel Garda Nasional Texas dilaporkan berkumpul di fasilitas Angkatan Darat di Elwood, Illinois. Ini terjadi di tengah ancaman Trump mengerahkan pasukan ke lebih banyak kota besar seperti Chicago dan Portland. Langkah itu menimbulkan kekhawatiran akan militerisasi sipil dan pelanggaran kewenangan negara bagian.
Trump menyatakan, pengerahan pasukan diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas pemerintah federal. Namun, pernyataan itu memantik kritik keras dari para pejabat Demokrat yang menilai langkah tersebut sebagai upaya memperluas kekuasaan presiden secara sewenang-wenang. Gubernur Illinois JB Pritzker menuduh Trump menggunakan militer untuk kepentingan politik. Illinois dan pemerintah kota Chicago menggugat administrasi Trump, berupaya menghentikan pengerahan 700 pasukan Garda Nasional yang sebagian besar berasal dari Texas dan Illinois. Pejabat setempat menilai situasi di lapangan tidak seperti yang digambarkan Trump sebagai “zona perang.”
Pensiunan Mayor Jenderal Randy Manner menilai langkah Trump berpotensi melanggar norma hukum dan demokrasi. Penggunaan undang-undang tersebut tanpa restu negara bagian akan menjadi eskalasi besar terhadap kebijakan keamanan domestik AS. Sejak memulai masa jabatan keduanya pada Januari, Trump terus memperluas peran militer dalam urusan sipil dan memperkuat posisi eksekutif melampaui batas konstitusional. Di Chicago dan Portland, protes terhadap kebijakan imigrasi Trump tetap berlangsung damai. Meski begitu, sebagian pengamat menilai ancaman Trump menggunakan Insurrection Act lebih bersifat simbolis untuk menunjukkan ketegasan politik menjelang pemilihan sela, ketimbang langkah nyata untuk menekan kerusuhan.