AS Kenakan Tarif Impor Tekstil hingga 47 Persen, RI Terancam PHK Massal

Amerika Serikat (AS) telah mengenakan tarif impor sebesar 47% terhadap produk tekstil Indonesia sebagai bagian dari kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump. Kebijakan ini meningkatkan biaya ekspor Indonesia, khususnya pada sektor tekstil dan garmen, yang sebelumnya sudah dikenakan tarif 10-37%. Pemerintah Indonesia berusaha untuk menekan tarif perdagangan ini melalui negosiasi dan menawarkan kerjasama strategis, seperti impor gas dan minyak dari AS. Namun, kebijakan ini berpotensi mengancam sektor industri, dengan sekitar 1,2 juta tenaga kerja Indonesia berisiko terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan ekspor yang diperkirakan mencapai 20-24%.
Pemerintah Indonesia juga menyiapkan insentif untuk mempercepat pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pembiayaan, pelatihan sumber daya manusia, dan penguatan pengawasan impor. Industri TPT di Indonesia menyerap sekitar 3,97 juta tenaga kerja dan berkontribusi 6,08% terhadap total ekspor industri manufaktur nasional. Selain itu, pemerintah juga menanggapi masalah impor pakaian jadi, yang berasal dari negara-negara terdampak perang dagang AS-China, dengan memperketat pengawasan terhadap praktik transshipment dan impor tidak sehat yang merugikan produk lokal.

Search