Aroma Politis di Balik Pengaturan Teknis Pemilu

KPU merancang tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 lebih cepat dari rencana awal. Sebelumnya tahapan itu direncanakan berlangsung 19 Oktober-25 November 2023, kemudian dimajukan menjadi 7 Oktober-14 November 2023. Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan diksi yang berkembang bahwa KPU mempercepat atau memajukan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak tepat. Usulan yang dibuat KPU merupakan penyesuaian dari perppu yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Lebih jauh, rancangan PKPU tersebut baru sebatas usulan yang akan dibawa dalam rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sudah mendiskusikan secara informal usulan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Dari diskusi itu muncul usulan agar KPU membuat dua simulasi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, sulit menghilangkan adanya tendensi politis dalam pembuatan aturan teknis pemilu. Hal itu karena tidak ada urgensi untuk mempercepat pendaftaran capres dan cawapres. Jika akhirnya dipercepat, seakan-akan ada upaya untuk menghambat calon tertentu yang masih menunggu putusan uji materi batas usia minimum di MK.

Search