Apsyfi: Impor Ilegal Pakaian Bekas Geser Pasar Lokal hingga 432 Ribu Ton Tahun 2022

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) membeberkan data mengenai porsi pakaian bekas impor yang mengganggu pasar industri tekstil dalam negeri pada tahun 2022. Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta menyebutkan, pada tahun 2022 lalu, industri tekstil lokal tergeser pakaian bekas impor ilegal hingga 432.000 ton dari jumlah konsumsi nasional. “Data tahun 2022, impor yang tidak tercatat 432.000 ton, Ini hitungan yang sudah dikonversi ke pakaian dan barang jadi ya” kata Redma saat dihubungi Bisnis pada Selasa (14/3/2023).

Sedangkan, Redma menyebut total konsumsi produk pakaian dan barang jadi lainnya pada tahun tersebut hanya mencapai 1,9 juta ton. Untuk rinciannya, Redma menurutkan, data impor resmi untuk produk pakaian mencapai 100.000 ton dan data suplai dari industri lokal yang dikantonginya adalah sebesar 1,4 juta ton. Dengan demikian, impor ilegal pakaian bekas pada tahun 2022 lalu menggeser pasar industri tekstil lokal sebesar 22,73 persen dari total konsumsi pakaian dan barang jadi lainnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$). Padahal, pakaian bekas termasuk dalam deretan barang yang dilarang impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Search