Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang memisahkan platform social commerce dan e-commerce karena dianggap dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field), melindungi UMKM dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen. Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan bahwa penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tidak memihak sangat diperlukan. Model bisnis e-commerce telah banyak mengalami evolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM.
“Oleh karena itu, peraturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa pertumbuhan berkualitas dan iklim industri e-commerce tetap memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik,” kata Shinta, Kamis (28/9/2023). Apindo mendorong pemerintah untuk secara berkala mengevaluasi logika harga jual dan logika pasar domestik dan internasional. Hal ini diperlukan untuk menghindari praktik ilegalitas dan praktik dumping. Pemerintah juga diharapkan dapat mempertimbangkan insentif suku bunga dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap peraturan yang sudah ada. Ini termasuk peninjauan mekanisme algoritma, data, dan transparansi demi persaingan usaha yang sehat. E-commerce adalah bagian dari digitalisasi yang berkembang pesat di Indonesia.
Shinta mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan langkah terkoordinasi melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Investasi untuk melindungi konsumen dan mendukung pedagang, terutama UMKM, agar tetap kompetitif sehingga dapat memajukan perdagangan dan investasi Indonesia. Pemerintah dan sektor swasta perlu mempercepat transformasi digital industri untuk memperkuat pasar dan produk domestik agar lebih kompetitif. Wakil Ketua Bidang Digital Apindo, Tirza Reinata Munusamy, mengungkapkan bahwa pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce akan memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir, sehingga meminimalkan potensi praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat.