Aparat Cari Masyarakat yang Kibarkan Bendera One Piece Lewat Ketua RT

Aksi pengibaran bendera One Piece yang dilakukan sejumlah warga dan mahasiswa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI menuai respons tegas dari aparat. Tangkapan layar yang diperoleh menunjukkan adanya imbauan dari aparat intelijen agar ketua RT dan RW melaporkan warganya yang mengibarkan bendera bergambar tengkorak itu ke Babinsa dan Bimas. Pemerintah menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, karena dianggap mencederai kehormatan bendera merah putih. Menkopolhukam Budi Gunawan menyatakan tindakan ini bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol lain.

Namun, para peserta aksi, seperti mahasiswa Universitas Riau Kharik Anhar, menyayangkan sikap berlebihan aparat. Mereka menilai pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece sebagai bentuk kritik terhadap sistem negara yang dinilai korup, bukan sebagai tindakan subversif. Menurut Kharik, pemasangan bendera dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar aturan penghormatan terhadap Merah Putih. Gerakan ini pun mulai meluas, dengan ratusan orang ikut serta alam kampanye simbolik yang mereka anggap sebagai ekspresi perlawanan terhadap ketidakadilan dan penindasan.

Search