Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim transformasi reformasi Polri. Pembentukan tim internal ini tertuang dalam Sprin Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. Tim itu terdiri dari 52 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri. Sigit bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat.
Sementara Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri. Sigit menjelaskan pembentukan tim internal itu dilakukan untuk mempersiapkan proses evaluasi seluruh program yang dijalankan Polri. Hal ini, juga sejalan dengan Komite Reformasi Kepolisian yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Sigit mengatakan tim internal ini nantinya akan bertugas menindaklanjuti seluruh masukan atau catatan dari tim Komite Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden.