Apa Itu Bullion Bank yang Bakal Diresmikan Prabowo?

Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan bullion bank atau Bank Emas pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025. Bank ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan emas dalam negeri yang selama ini lebih banyak diekspor. Aturan mengenai Bank Emas telah ditetapkan dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur kegiatan usaha seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Dengan adanya Bank Emas, masyarakat dapat membeli, menyimpan, dan mengelola emas mereka melalui layanan keuangan yang lebih terstruktur dan diawasi oleh OJK.

Untuk menyelenggarakan kegiatan bullion, LJK wajib memiliki modal minimal Rp14 triliun, kecuali yang hanya menyediakan layanan penitipan emas. Selain itu, LJK harus mendapatkan izin dari OJK dengan memenuhi persyaratan seperti kelengkapan dokumen, pemenuhan ketentuan modal, dan analisis rencana bisnis. OJK juga memiliki wewenang untuk meninjau kesiapan operasional sebelum memberikan persetujuan. Dua LJK yang sudah resmi menjadi penyelenggara Bank Emas adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Pegadaian dapat menjalankan berbagai layanan terkait emas, termasuk deposito emas, pinjaman berbasis emas, serta jasa titipan emas korporasi. Sementara itu, BSI mendapatkan izin untuk perdagangan dan penitipan emas.

Dengan kehadiran Bank Emas, pemerintah berharap emas dapat menjadi instrumen keuangan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat dan industri di dalam negeri. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional serta mendorong investasi berbasis emas yang lebih terstruktur. Keberadaan Bank Emas diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas dengan cara yang lebih aman dan teregulasi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada ekspor emas mentah ke luar negeri.

Search