Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi seusai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya, putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memberikan waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, untuk dilakukan pemilihan ketua MK. “Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tandas Jimly. Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilu 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.