Mengantisipasi adanya uji materi di MK terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan pelantikan secara bertahap tiga gelombang. Pelantikan tahap pertama diusulkan digelar pada 1 Januari 2025. Hal ini dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, masa jabatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 berakhir paling lama tahun 2024 yang diterjemahkan ke 31 Desember 2024. Usulan gelombang kedua pelantikan ini mempertimbangkan masa berlaku gugatan hingga 45 hari di Mahkamah Konstitusi. Sementara gelombang ke tiga khusus digelar bagi daerah dengan penyelenggaraan pilkada yang berlarut-larut.
Mendagri juga meminta para kepala daerah untuk tidak menelantarkan pekerjaannya karena fokus memikirkan kontestasi pemenangan. Tito juga menyebut bahwa Kemendagri merencanakan penelitian untuk membandingan kinerja kepala daerah hasil pilkada dengan penjabat kepala daerah. Hasil penelitian yang menurut dia bisa dipertanggungjawabkan ini akan menjadi bahan masukan kepada pengambil keputusan baik presiden maupun DPR.