Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Antara PN Jakpus, Partai PRIMA, KPU, dan Perintah Tunda Pemilu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerbitkan putusan yang bikin geger publik (2/3/2023). PN Jakpus menghukum KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan pemilu. Perintah itu ada pada diktum kelima dan keenam amar putusan majelis hakim PN Jakpus. Putusan ini berangkat dari gugatan perdata nomor register 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap jajaran KPU. PRIMA merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024. PN Jakpus menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta ke PRIMA.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memastikan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. KPU disebut segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus. Hasyim menegaskan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Bawaslu dan PTUN. Di PTUN Jakarta, PRIMA sudah 2 kali melayangkan sengketa dan keduanya kandas. Tidak ada ketentuan yang memungkinkan sengketa pemilu ditangani di pengadilan negeri dan KPU telah menyampaikan hal itu dalam eksepsi di persidangan PN Jakpus.

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus. Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan. Agus Jabo menambahkan, putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan “keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara”. Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Sementara, PN Jakpus memberikan penjelasan tak gamblang dan meminta publik untuk mempelajari lebih detail putusan majelis hakim terhadap gugatan perdata yang dimenangkan PRIMA.

Search