Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mardani Ali Sera menegaskan, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Ia mengatakan, TNI tetap akan bekerja dalam bidangnya dan tidak akan ada perpindahan atau peran ganda TNI ke dalam ranah sipil.
Ia juga menyampaikan, RUU TNI tersebut berfokus pada penambahan usia pensiun TNI menjadi 60 tahun. Penambahan tersebut didasari pada undang-undang ASN. “Teman-teman TNI/Polri, secara umum diperlakukan sama dengan ASN. Di undang-undang ASN, usia pensiun sudah dimundurkan ke 60. Maka, teman-teman TNI/Polri juga dimundurkan (pensiunnya) ke usia 60,” ucap Mardani “Pertimbangannya memang dengan angka harapan hidup yang tinggi, pensiun usia 55 itu masih bisa mengabdi. Begitu, pertimbangan utamanya,” kata dia. Selain itu, RUU tersebut dibahas karena memperhatikan pos fungsional yang masih perlu diisi. Oleh karena itu, usia pensiun bagi bintara dan tamtama juga akan diperhatikan.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yakni revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri. Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (28/5/2024).