Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengkritik revisi UU P2MI yang dinilai sama sekali tak mengatur perlindungan kepada pekerja migran ilegal. Menurut Andreas, keseluruhan poin-poin revisi UU tersebut hanya mengatur soal perlindungan terhadap pekerja migran legal. Sementara itu, tak ada antisipasi terhadap kasus PMI ilegal.
Padahal, menurut Andreas, kasus PMI ilegal saat ini terus meningkat. Ia menegaskan pemerintah harus punya cara untuk mencegah dan mengatasi hal tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia membantah hal itu. Doli merujuk pada definisi PMI dalam UU eksisting yang berlaku saat ini. UU telah menyebutkan bahwa PMI didefinisikan sebagai warga Indonesia yang bekerja di luar area Indonesia. Dengan pengertian itu, UU telah melindungi semua PMI baik legal maupun ilegal.