Anggota DPR Arisal Aziz Tidak Setuju Usul Kementerian HAM Agar SKCK Dihapus

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Alasannya karena dinilai berpotensi melanggar HAM bagi para mantan narapidana saat mencari pekerjaan pasca usai menjalani hukuman. 

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz menyatakan tidak menyetujui usulan Menteri HAM, Natalius Pigai SKCK dihapus hanya karena para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. Arisal yang juga pebisnis ini mengatakan surat dari kepolisian tersebut merupakan yang paling terpenting bagi perusahaan atau pengusaha untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana. Hal itu dikarenakan untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar dan agar tidak mengalami masalah dengan hukum kedepannya. 

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, saat ini saja SKCK yang dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) sudah diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan masih ada beberapa oknum karyawan melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminalitas. “Sekarang saja sudah diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa terbayangkan seperti apa nanti,” ujarnya.

Search