Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengusulkan agar revisi UU Pemilu mempertegas sanksi politik uang, termasuk dengan memasukkan pelaku ke daftar larangan (blacklist).
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata dia dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Sanksi lain yang diusulkan adalah sanksi kuratif yakni pembatalan perolehan suara dan diikuti sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan ulang suara. Herwyn menilai syarat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) khususnya masif sulit dibuktikan. Karena itu, politik uang dalam skala kecil pun dianggap cukup untuk membatalkan suara atau mendiskualifikasi calon. Ia menekankan perlunya revisi UU Pemilu yang memperluas definisi politik uang, tidak hanya sebatas pemberian uang atau barang, tetapi juga mencakup bentuk digital seperti voucher atau pulsa.
Menurutnya, paradigma politik uang telah bergeser dari transaksi tunai ke aset digital, sehingga regulasi harus mengantisipasi modus baru. Data Bawaslu menunjukkan politik uang menjadi salah satu kerawanan terbesar pada Pemilu 2024, dengan 22 kasus di tingkat provinsi dan 256 kasus di kabupaten/kota.
