Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan anggaran yang telah disetujui oleh pemerintah (sebesar Rp 3,69 triliun) untuk melaksanakan tahapan dan dukungan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 2022 ini (9/8). Tahapan pemilu yang dapat dilaksanakan di antaranya perencanaan program dan regulasi serta pendaftaran peserta pemilu, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu. Anggaran yang ada juga akan digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan serta pencalonan anggota DPD. Terbatasnya anggaran yang diperoleh membuat alokasi anggaran untuk beberapa kegiatan tahapan pemilu menjadi terbatas. Untuk pelaksanaan tahapan pemilu yang terdiri dari tujuh kegiatan, di antaranya perencanaan program dan regulasi, pendaftaran peserta pemilu, hingga persiapan penetapan hasil pemilu, hanya dapat mengalokasikan dana sebesar Rp 1,57 triliun atau 70,34 persen dari kebutuhan sebesar Rp 2,24 triliun.
Untuk dukungan tahapan pemilu yang terbagi atas gaji dan sarana-prasarana hanya dapat dialokasikan sebesar Rp 2,11 triliun atau 36,43 persen dari kebutuhan sebesar Rp 5,81 triliun. Khususnya untuk sarana-prasarana yang juga meliputi operasional perkantoran, teknologi informasi, dan sejumlah kebutuhan lainnya, anggaran yang dialokasikan terbatas Rp 692 juta atau 17,21 persen dari kebutuhan Rp 4,02 triliun. Oleh karena itu, KPU meminta dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk membantu menyediakan sarana dan prasarana guna memenuhi kebutuhan tahapan Pemilihan Umum 2024 di tahun 2022 ini.
Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, misalnya untuk tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu yang seharusnya pelaksanaan bimbingan teknis dilakukan secara berjenjang, kini dilakukan di tingkat pusat. Karena adanya optimalisasi itu, KPU pun mengusulkan penyesuaian akun anggaran dan akan dilakukan revisi pada laporan anggaran untuk kegiatan yang dilakukan optimalisasi. Lebih lanjut, saat ini KPU juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu serta Kementerian PPN/Bappenas agar dana Rp 1,2 triliun untuk tahapan pemilu di 2022 bisa segera dicairkan. Manajer Pemantauan Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu menyoroti terbatasnya anggaran hingga mengakibatkan pengadaan teknologi informasi ditunda. Menurutnya, hal itu harus diatasi, setidaknya dipenuhi di 2023. Sebab banyak tahapan pemilu yang bersinggungan dengan teknologi, termasuk pemanfaatannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Apalagi, pemantauan JPPR pada Pemilu 2019 masih ada kekurangan tenaga di bagian teknologi informasi di KPU dan Bawaslu.