Hingga Rabu (13/9/2023), Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan menyediakan dana yang dibutuhkan, baik untuk pemilihan presiden satu putaran maupun dua putaran. Terkait kebutuhan kekurangan anggaran tersebut, Presiden meminta untuk menanyakannya kepada Menteri Keuangan. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, memastikan komitmen pemerintah mendukung pendanaan Pilpres 2024 sampai dua putaran. Jika hal itu memang dibutuhkan, Kementerian Keuangan akan menghitung dan mengalokasikan anggarannya.
Mantan Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan idealnya pagu anggaran diberikan secara menyeluruh hingga pilpres putaran kedua selesai sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah disusun KPU. Jika pada akhirnya tidak terjadi putaran kedua, anggaran yang telah dialokasikan tak dicairkan. Namun, KPU sejak awal sudah mendapatkan kepastian anggaran untuk melaksanakan tahapan dengan semua skenario yang ada.
Pengamat politik, Agung Baskoro, mengatakan pengalokasian dana untuk dua putaran pilpres sangat terkait dengan keleluasaan penyelenggara pemilu dalam menyiapkan agenda besar demokrasi lima tahunan tersebut. Seandainya pilpres berlangsung dua putaran, jangan sampai ada argumen pilpres putaran kedua tak maksimal atau tertunda karena pembahasan anggaran berbelit di pemerintah.