Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp92,3 triliun untuk sektor pangan sebagai langkah untuk mewaspadai situasi global yang abnormal, termasuk potensi krisis pangan dunia. Dana tersebut dikucurkan ke kementerian dan lembaga sebesar Rp36,6 triliun.
Adapun, kementerian yang dimaksud, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian Pertanian Rp 14,5 triliun, KKP Rp6,l triliun, Kementerian PUPR Rp 15,5 triliun, dan kementerian lain Rp600 miliar.
Kepala Negara menambahkan sisa anggaran pangan lainnya masuk di belanja non- kementerian/lembaga sebesar Rp33,38 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp21,9 triliun. Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga menganggarkan subsidi untuk pupuk sebesar Rp25,3 triliun, belanja cadangan beras Rp3 triliun, stabilitas harga pangan Rp2,6 triliun, dan cadangan subsidi pupuk Rp2,9 triliun. Pemerintah juga telah menetapkan daerah produksi pangan untuk menyokong kebutuhan pangan daerah maupun nasional.