Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 12,71 Triliun, Proyek Prioritas Diklaim Tetap Aman

Pemerintah memutuskan memangkas anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12,71 triliun sebagai langkah mitigasi kondisi global dan menjaga defisit APBN 2026 tetap terkendali. Pemangkasan ini menurunkan pagu anggaran dari Rp 118,89 triliun menjadi Rp 106,18 triliun, sesuai arahan Kementerian Keuangan.

Kementerian PU saat ini masih melakukan revisi internal terkait alokasi anggaran yang akan disesuaikan. Salah satu sektor yang terdampak adalah program infrastruktur berbasis masyarakat yang semula dialokasikan Rp 5,8 triliun dan berpotensi turun signifikan. Meski demikian, Kementerian PU berupaya mempertahankan alokasi tersebut karena dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

Meski terjadi pemangkasan anggaran, pemerintah menegaskan proyek infrastruktur prioritas seperti swasembada pangan, air, energi, konektivitas, serta rehabilitasi wilayah terdampak bencana tetap berjalan. Kementerian PU juga memastikan bahwa proyek fisik di lapangan tidak akan terganggu oleh dinamika anggaran, sehingga manfaat pembangunan tetap dapat dirasakan masyarakat.

Search