Sejumlah kalangan mengingatkan pemerintah agar memprioritaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemulihan ekonomi daripada untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susanto, mengatakan anggaran IKN mempersempit ruang fiskal pemerintah yang tengah tertekan akibat berbagai kondisi, seperti kenaikan harga komoditas dan energi. Pemerintah saat ini dihadapkan dengan banyak dilema dalam persoalan anggaran. Di tengah kondisi APBN yang tak sehat, pemerintah malah mengalokasikan anggaran untuk membangun IKN Nusantara. Akbar menyebut berapa pun yang dianggarkan untuk IKN, harus kembali dipertimbangkan agar tidak salah memilih yang prioritas dan yang tidak.
Akbar mengatakan pemerintah saat ini masih menggunakan APBN darurat dengan potensi defisit di atas 3 persen. Di tengah kondisi ini, APBN harus dipakai untuk sesuatu yang sifatnya darurat, seperti pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengalokasikan Rp 27-30 triliun dalam APBN 2023 untuk proyek IKN. Keputusan itu diambil dalam sidang kabinet pada pekan lalu. Dalam APBN 2023, pemerintah menyiapkan belanja infrastruktur sebesar Rp 367-402 triliun. Anggaran IKN masuk dalam pos tersebut. Jatah proyek infrastruktur terpaut jauh di atas belanja perlindungan sosial serta kesehatan, yang masing-masing sebesar Rp 332-349 dan Rp 155-193,7 triliun.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan desain anggaran tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan proyek infrastruktur daripada stabilitas harga energi dan pangan. Bhima menyarankan sebaiknya proyek IKN ditunda dulu, termasuk pencadangan anggaran Rp 30 triliun. Pasalnya, dana tersebut tidak setimpal dengan dampak ekonomi yang dihasilkan. Diperkirakan pembangunan IKN hanya berdampak tak sampai 1 persen pada produk domestik bruto. Bhima juga mengingatkan bahwa fleksibilitas anggaran yang selama ini diberikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 segera berakhir. Artinya, pemerintah harus mengambil strategi untuk memulihkan defisit anggaran kembali di bawah 3 persen. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, menyarankan agar proyek ibu kota baru ditunda, kecuali jika pemerintah sudah memperoleh sumber pembiayaan di luar APBN.