Pemimpin tim kuasa hukum PDI-P, Gayus Topane Lumbuun, seusai menyerahkan gugatan ke PTUN Jakarta, pada Selasa (2/4/2024), mengatakan gugatan ke PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. PDI-P melalui tim hukumnya menggunakan hak konstitusionalnya karena menilai tindakan KPU didasarkan pada nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). PDI-P sebagai partai pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Anggota tim kuasa hukum PDI-P, Erna Ratnaningsih, mengatakan perbuatan melawan hukum itu adalah KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakan dalam proses rangkaian pemilu, dan menyatakan sebagai pemenang pemilu melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Gayus mengakui bahwa memang saat ini seluruh saluran hukum digunakan oleh PDI-P untuk mencari keadilan konstitusional kepada masyarakat. PDI-P juga ingin memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Hal yang digugat di PTUN itu adalah premis mayor atau penyebab utama dari penyakit-penyakit yang membuat demokrasi Indonesia mundur. PDI-P menilai, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU itu telah merugikan masyarakat.