Andrie Yunus Menggugat, Tak Mau Kasusnya Diusut Militer

Selain di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus juga bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan. Dalam petitumnya, Andrie melalui kuasa hukum, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menggugat beberapa hal. Pokok dari gugatan ini adalah penyidikan kasus dari laporan model A yang dihentikan secara tidak jelas oleh Polda Metro Jaya. Andrie meminta agar hakim menyatakan penghentian penyidikan ini tidak sah, dan mendesak penyidik melanjutkan penyidikannya. Dia juga meminta agar Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hadir dalam persidangan.

Dalam sidang pertama praperadilan yang digugat Andrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menduga adanya tindakan penghentian penyidikan terselubung yang dilakukan penyidik. Hal ini berkaitan dengan pelimpahan barang bukti yang dilakukan kepolisian kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kuasa hukum, Muhammad Al-Ayubi Harahap, menilai, hal tersebut membuat polisi tidak lagi memenuhi syarat penyidikan, yaitu memiliki minimal dua alat bukti. Padahal saat itu polisi sudah memiliki banyak petunjuk dan telah menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Melalui gugatan praperadilan ini, Andrie juga meminta polisi melanjutkan penyidikan. Andrie juga meminta agar perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan dilanjutkan di peradilan umum. Sebab Andrie dan kuasa hukum tidak percaya jika kasusnya disidangkan oleh peradilan militer. Polisi juga sempat mengungkapkan adanya potensi pelaku lebih dari empat orang, sebagaimana yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Search