Ancang-ancang Implementasi Regulasi Anti-Deforestasi

Dunia kehilangan hutan primer tropis dengan laju sangat cepat, mencapai sekitar 18 lapangan sepak bola setiap menit, terutama akibat ekspansi pertanian, padang rumput, dan perkebunan. Untuk menekan deforestasi tersebut, Uni Eropa menerbitkan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang bertujuan memastikan komoditas seperti minyak sawit, kakao, kopi, kedelai, ternak, dan kayu yang masuk ke pasar Eropa tidak berasal dari lahan hasil perusakan hutan. Meski diadopsi sejak Juni 2023, penerapan EUDR ditunda hingga 30 Desember 2026 bagi perusahaan besar dan 30 Juni 2027 untuk usaha kecil.

Penundaan itu disertai amendemen yang dinilai melemahkan regulasi, antara lain penyederhanaan persyaratan pembuktian produk bebas deforestasi serta penghapusan produk cetak dari cakupan aturan. Namun laporan Forest 500 dari Global Canopy menunjukkan EUDR tetap memberi dampak awal yang positif, mendorong perubahan kebijakan perusahaan, investasi keberlanjutan, serta peningkatan sistem ketelusuran rantai pasok. Pada 2025, setidaknya 45 perusahaan secara terbuka menyebut EUDR sebagai faktor pendorong penguatan mekanisme pelacakan produk mereka.

Di Indonesia, kesiapan menghadapi EUDR dinilai masih belum merata. Upaya penguatan sistem ketelusuran memang sudah dilakukan, tetapi masih bersifat parsial dan belum mencakup seluruh rantai pasok. Sebagian pelaku usaha melihat EUDR sebagai peluang mempertahankan akses ke pasar Eropa, sementara lainnya menganggap regulasi ini sebagai hambatan ekspor sawit sehingga mulai mencari pasar alternatif dengan standar keberlanjutan yang lebih longgar.

Search