Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian yang melibatkan sejumlah pegawai Kemenhub. “Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini,” kata Menhub melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (14/4). Menhub menegaskan tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran. Atas kejadian tersebut, Kemenhub nantinya akan melakukan audit untuk memastikan proyek–proyek yang diindikasikan tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikan operasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub terkait pembangunan jalur keretaapi di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022. Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR). Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek, yakni proyek pembangunan jalur keretaapi ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur keretaapi di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur keretaapi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. “Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp2,823 miliar, yang terdiri uang tunai Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta serta saldo rekening bank Rp150 juta.