Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata buka suara soal keputusan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menunda pembelian 12 pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar. Ia mengatakan alat pertahanan yang menjadi prioritas untuk dibeli merupakan kewenangan Kemenhan. “Mengenai alat pertahanan apa yang menjadi prioritas untuk dibeli, tentunya merupakan kewenangan Kemenhan,” kata Isa, Minggu (7/1) seperti dikutip dari detik.com.
Kemhan beberapa waktu lalu telah menandatangani kontrak pembelian 12 pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar. Kontrak pembelian pesawat tempur bekas ini sekitar US$792 juta atau Rp11,8 triliun. Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemhan, pengadaan pesawat itu dilakukan karena Indonesia membutuhkan alutsista pesawat tempur yang bisa melaksanakan pengiriman secara cepat untuk menutupi penurunan kesiapan tempur TNI AU. Penurunan kesiapan tempur itu dikarenakan banyaknya pesawat tempur TNI AU yang habis masa pakai, banyaknya pesawat yang akan melaksanakan upgrade, overhaul/repair dan masih lamanya pengiriman pesawat pesanan pengadaan baru. Namun, beberapa waktu lalu Kementerian Pertahanan menunda rencana pembelian 12 pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar. Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penundaan disepakati Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan karena keterbatasan fiskal.