Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang yang menunggak pajak sampai Rp25,4 miliar. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh mengatakan SHB punya utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451. Diharapkan langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain. Nurbaeti memastikan penyanderaan dilakukan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. DJP telah melakukan upaya persuasif sebelum penyanderaan, tetapi tidak diindahkan oleh SHB. Penyanderaan pun dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. DJP dapat melepaskan wajib pajak yang disandera apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
