AMTI: Sumbangan Industri Tembakau Ke Negara Rp300 T, BUMN Rp80 T

Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyebut, kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) ke negara jauh lebih tinggi dibanding dividen yang disetorkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua Umum AMTI Edy Sutopo mengatakan, IHT menyumbang pendapatan hingga Rp200 triliun pada 2024 sementara BUMN hanya kisaran Rp80 triliun. Edy menyebut, kontribusi industri tembakau ke negara tercatat mencapai Rp300 triliun pada 2024. Berdasarkan data yang pihaknya himpun, pada tahun tersebut nilai cukai IHT yang disetor ke negara Rp216,9 triliun. Di luar itu, IHT masih membayar pajak daerah, pajak penghasilan badan, pajak penghasilan perseorangan, dan pajak pertambahan nilai (PPn).

Selain itu, ekosistem IHT dari hulu sampai hilir juga menjadi tempat bergantung 6 juta tenaga kerja. Industri tembakau menurutnya menyumbang Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, keberlangsungan IHT saat ini sedang terancam gulung tikar akibat regulasi yang tengah digodok pemerintah. Di antaranya adalah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan turunan itu tengah dibahas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang bakal membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang rokok. Sementara, rata-rata kandungan alami nikotin tembakau asli Indonesia berada di angka 2 sampai 8 miligram per batang rokok. Pelaku IHT juga dibayangi pembatasan tambahan zat lain pada rokok seperti cengkih yang akan berdampak pada petani.

Search