Alat Kesehatan RI Mahal, Pengusaha Usul Pengurangan Pajak Impor Bahan Baku

Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) telah meminta pengurangan pajak impor bahan baku sebagai salah satu upaya menekan biaya produksi sehingga harga jual alkes dalam negeri dapat bersaing di pasar domestik. Sekreatis Jenderal Aspaki Cristina Sandjaja mengatakan tak jarang komoditas alat kesehatan yang biaya untuk impor bahan baku nya lebih mahal, dibandingkan pajak untuk barang jadi. “Kami beberapa kali sudah menyampaikan ke pemerintah untuk wacana menurunkan pajak impor bahan baku,” ujar Cristina kepada Bisnis, Selasa (2/7/2024).

Dalam hal ini, dicontohkan produk bahan baku alkes seperti Nylon 210D (HS 59032000) dan Nylon 70D (HS 59039090) yang bea masuk impor dari China dan Taiwan diterapkan 10%. Terlebih, ada kewajiban menggunakan Pertimbangan Teknis (Pertek), Perizinan Impor (PI), dan lainnya. Sementara, produk impor barang jadi seperti Cuff (HS 90189090) dari China hanya dikenakan bea masuk atau pajak 5% dengan Form E 0% tanpa larangan dan pembatasan (lartas) selain alkes. “Pada beberapa komoditas alkes, bea masuk bahan baku lebih tinggi dari pajak barang jadi. Jadi, gimana mau bersaing, sebaiknya lebih rendah dari bea masuk produk jadi,” ujarnya.

Untuk itu, Cristina meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan pajak bea masuk impor terhadap bahan masuk agar dapat bersaing dengan produk impor barang jadi di pasar domestik. Di sisi lain, Cristina juga mengharapkan pengawasan terhadap alat kesehatan ilegal untuk lebih diperketat. Pasalnya, alkes ilegal disebut marak didistribusi melalui platform e-commerce. Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya perbaikan tata kelola industri kesehatan dan industri farmasi di Tanah Air. Khususnya terkait dengan alat kesehatan (alkes) dan harga obat-obatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa hingga saat ini terjadinya ketimpangan dari sisi harga alkes dan obat-obatan apabila dibandingkan dengan negara tetangga.

Search