Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Cek di Sini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan rekening, seperti pencucian uang, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Berdasarkan data Februari 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant mulai 15 Mei 2025. Tercatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar.

Meski rekening diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan membuka ruang pengajuan keberatan bagi nasabah yang merasa dirugikan. Nasabah dapat mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem untuk memulai proses verifikasi bersama pihak bank dan PPATK. Proses ini berlangsung maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika diperlukan. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran, rekening akan dibuka kembali. Nasabah juga dapat memantau status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau kantor cabang bank.

Search