Alasan Pemerintah Bakal Pangkas Bandara Internasional Jadi 15

Pemerintah berencana mengurangi jumlah bandara internasional menjadi 14-15 bandara saja. Rencana ini telah dibahas dan disepakati Presiden Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, wacana ini sebenarnya telah muncul selama dua tahun terakhir. Selanjutnya, bandara-bandara yang semula bestatus internasional dan terkena perampingan nantinya hanya boleh melayani penerbangan Umrah dan Haji. Selain untuk mendongkrak pariwisata, langkah ini juga untuk perbaikan konektivitas penerbangan domestik. Erick bilang, pemerintah tidak menginginkan pembukaan bandara secara masif justru mendorong masyarakat untuk berwisata ke luar negeri. Oleh karenanya, pengurangan jumlah bandara berstatus internasional diharapkan dapat menurunkan perjalanan wisata masyarakat ke luar negeri. “Padahal kalau kita lihat (kontribusi) ke pariwisata itu 70 persen lokal 30 persen asing,” katanya. Selain merampingkan jumlah bandara internasional, pada saat bersamaan pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengebut pemulihan sektor wisata. Dengan demikian, kontribusi masyarakat terhadap sektor wisata nantinya akan semakin meningkat. “Ini lah kenapa airport-airport yang 15 ini menjadi titik masuk. Tetapi, isunya kan bukan di situ, antara connecting domestic flight harus bisa diperbaiki,” ucap Erick.

Search