Alasan Komdigi Batasi Potongan Jasa Kurir di E-Commerce

Kemkominfo menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi promosi gratis ongkir dari *e-commerce*. Peraturan tersebut hanya mengatur potongan ongkos kirim yang diberikan langsung oleh jasa kurir, maksimal tiga hari dalam sebulan. Potongan harga yang diatur adalah diskon di bawah ongkos nyata pengiriman, meliputi biaya kurir, angkutan, penyortiran, dan layanan penunjang. Hal ini bertujuan mencegah kerugian perusahaan kurir, upah rendah kurir, dan penurunan kualitas layanan. Konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir yang disubsidi oleh *e-commercekarena Kemkominfo tidak mengatur hal tersebut. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kurir, memastikan mutu layanan, dan menciptakan keadilan ekonomi.

Search