Akui Substansi RUU TNI dan RUU Polri Bermasalah, PKS dan Golkar Janji Kawal Pembahasan

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, tidak memungkiri rencana revisi UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri mengandung sejumlah masalah yang bisa mengancam demokrasi. Menurut Mardani, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri perlu dicermati secara saksama. Fraksi PKS memilih untuk tetap menyetujui pembahasan kedua RUU tersebut walaupun kritik publik meluas dan ada pula fraksi partai politik lain yang berpotensi untuk menolak pembahasan pada masa sidang mendatang. Mardani mengatakan, upaya mengawal pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri itu memang krusial karena PKS ingin memastikan tujuan revisi kedua undang-undang itu tidak keluar dari koridor profesionalitas kedua institusi.

Senada dengan Mardani, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, mengatakan, Golkar juga berkomitmen untuk serius mengawal substansi RUU TNI dan RUU Polri. Hal itu khususnya untuk memastikan tidak ada tugas yang tumpang tindih di antara kedua aparat negara itu. Terkait kritik masyarakat yang memandang bahwa substansi RUU TNI bakal menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru, Firman tidak sepakat. Menurut dia, dwifungsi pada Orde Baru terjadi karena TNI memiliki perwakilan di parlemen. Dengan begitu, prajurit TNI bisa berkiprah di politik praktis.

Search