Aksi sejumlah elemen masyarakat yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Bundaran HI, dibubarkan polisi (27/11). Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum, mengatakan bahwa saat aksi pembubaran ini, polisi hampir merampas spanduk peserta aksi. Setelah negosiasi dengan kepolisian, dengan bantuan media yang merekam, akhirnya tidak jadi diambil.
Citra menyebutkan, peserta aksi hari ini berasal dari LBH Jakarta, Amnesty Internasional, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, LBH Masyarakat, dan Yifos Indonesia. Aksi tersebut sebenarnya ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait RKUHP. Citra mengatakan, aksi dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 09.30 WIB setelah dibubarkan polisi dari Polsek Menteng. Dalam aksi ini, peserta aksi membentangkan enam spanduk yang berisi penolakan RKUHP, lalu mengelilingi Bundaran HI hingga akhirnya dibubarkan polisi.
Aksi tersebut merupakan pembuka sebagai bentuk protes terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022. Selain aksi bentang spanduk, aksi juga dilakukan dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area CFD terkait pasal berbahaya dari RKUHP.