Akselerasi Revitalisasi Sekolah: Merajut Keadilan dari Ruang Kelas

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 dipandang sebagai upaya strategis pemerintah untuk memperkuat keadilan sosial melalui pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meningkatkan target revitalisasi dari 11.744 menjadi 71.744 satuan pendidikan, melanjutkan keberhasilan program tahun 2025 yang menuntaskan perbaikan 16.167 sekolah dengan anggaran Rp16,9 triliun. Perluasan tersebut dinilai mencerminkan komitmen politik yang kuat sekaligus menunjukkan kapasitas birokrasi pendidikan dalam melaksanakan program berskala besar secara efektif.

Pemerintah menerapkan prinsip keadilan distributif dengan memprioritaskan sekolah rusak berat, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah terdampak bencana. Kebijakan ini dipandang sebagai wujud keadilan spasial untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah perkotaan dan wilayah terpencil. Revitalisasi sekolah juga diharapkan mengembalikan fungsi sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman dan nyaman, sejalan dengan gagasan Ki Hadjar Dewantara tentang sekolah sebagai “taman” bagi tumbuh kembang anak.

Berbagai penelitian, termasuk temuan OECD melalui Program for International Student Assessment (PISA), menunjukkan bahwa kualitas sarana dan prasarana sekolah berkorelasi positif dengan motivasi belajar siswa dan efektivitas pengajaran guru. Karena itu, percepatan revitalisasi sekolah dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing bangsa. Meski pelaksanaannya memerlukan koordinasi lintas sektor, pengawasan yang ketat, serta disiplin fiskal, keberhasilan program pada 2025 menjadi modal optimisme bahwa target revitalisasi 71.744 sekolah pada 2026 dapat diwujudkan demi menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.

Search