Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan dengan sudah masuknya RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usulan DPR, hal ini berarti DPR yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik RUU tersebut (5/1/2025). Menurut Rifqinizamy, AKD yang paling berwenang membahas RUU Omnibus Law Politik adalah Komisi II DPR, bukan Baleg DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, hingga saat ini memang belum ada keputusan terkait AKD mana yang akan ditugasi untuk membahas RUU Pemilu. Terlepas dari itu, Dasco menegaskan, penting dikaji secara mendalam terkait putusan MK tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Apalagi, dalam putusan itu, MK juga membuka celah bagi pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional sehingga kandidat presiden-wakil presiden nantinya tidak menjadi terlalu banyak atau tidak terlalu sedikit.
Rifqinizamy berpandangan, pembentukan norma baru untuk mengantisipasi kandidat presiden-wakil presiden yang terlalu banyak sangat mungkin dilakukan. Apalagi, dalam putusannya, MK juga telah memberikan sejumlah indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.