Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengumumkan telah memblokir 15 platform yang diketahui sebagai lapak judi daring. Sebelumnya, terdapat belasan platform judi daring yang ikut terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menkominfo Johnny Plate mengungkapkan bahwa PSE harus tunduk terhadap undang-undang, termasuk UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 ayat 2, dan Pasal 96 dalam PP No.71/2019. PSE tersebut tidak boleh beroperasi di Indonesia.
Kominfo menyebut berdasarkan hasil verifikasi terbaru terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Johnny sebelumnya menyebut segala macam situs atau aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan ditindak tegas. “Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” kata dia.