Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai, polemik terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri dapat berakhir dengan diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, termasuk peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah (PP) tersebut akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota polisi aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian apabila hendak menduduki jabatan di luar institusi Polri. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, pada Rabu (17/12/2025).
Menurut Jimly, Perpol No 10/2025 memang harus dievaluasi. Sebab, dari segi format penulisan dari sebuah peraturan juga bermasalah. Salah satunya, tidak mencantumkan perubahan UU No 2/2002 tentang Polri yang sudah diputuskan oleh MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sejak diterbitkan, Perpol No 10/2025 juga telah menjadi pembahasan serius di kalangan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Jimly menuturkan, pihaknya memahami maksud Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Perpol No 10/2025. Secara administrasi, perpol itu hanya mengikat di kalangan internal kepolisian.
