Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto percaya diri kebijakan wajib parkir dolar AS alias Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diberlakukan Pemerintahan Presiden Jokowi mulai 1 Agustus mendatang bisa menambah devisa sampai US$100 miliar. Potensi penambahan itu bisa didapat setahun setelah kebijakan diterapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, eksportir wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di lembaga keuangan Tanah Air sebesar 30 persen dalam tiga bulan mulai 1 Agustus 2023. “Jadi dari perhitungan itu bisa menambah (devisa) antara US$60 (miliar) sampai US$100 miliar. Itu range yang bisa kita dapatkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7).
Perkiraan potensi ini merujuk pada data DHE SDA 2022 dari empat sektor (pertambangan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan) yang mencapai US$203 miliar atau 69,5 persen dari total ekspor Indonesia yang mencapai US$292,0 miliar. “Maka, minimal kalau 20 persen dari US$203 (miliar) itu nilainya US$60 miliar dalam setahun. Dan dari total ekspor Indonesia bisa menjadi US$9 miliar hitungan BI. Jadi antara US$60 sampai dengan US$100 miliar itu yang bisa kita dapatkan,” jelasnya.