Pemerintah memastikan kebijakan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tetap dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam kebijakan tersebut dalam kisaran 40-75%. Namun pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk pelaku usaha yang belum bisa menerapkan kebjakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam UU HKPD pasal 101 disebutkan bahwa akan diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif. Dengan insentif untuk investasi untuk pertumbuhan yang lain itu dimungkinkan pajak itu dibawah 70% bahkan dibawah 40%. “Oleh karena itu, SE mendagri sudah menegaskan itu jadi kepala daerah dengan jabatannya bisa menerapkan, dia bisa melakukan keputusan dengan di konsultasikan ke DPRD,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (22/01/2024).
Dalam SE disebutkan bahwa sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.