Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ahok mengaku senang jika diminta keterangan, namun ia tidak menjelaskan apakah mengetahui modus mark up impor BBM yang diduga merugikan negara. Menurutnya, proses pengadaan minyak di Pertamina melibatkan pengawasan berlapis, termasuk dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), serta pengawasan internal dari dewan komisaris dan komisaris utama di anak perusahaan.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan pejabat Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Riva diduga melakukan manipulasi dengan mencatat impor minyak mentah di bawah RON 90 sebagai RON 92, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa estimasi kerugian akibat praktik ini mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023, dan masih diselidiki kemungkinan kerugian lebih besar selama periode 2018-2022.
Sementara itu, Dirut PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa seluruh produk BBM yang dipasarkan, termasuk Pertamax dengan RON 92, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran publik mengenai pemberitaan seputar dugaan pengoplosan BBM, khususnya Pertalite yang disebut-sebut dicampur dan dijual sebagai Pertamax. Simon menegaskan bahwa operasional Pertamina tetap berjalan lancar dan perusahaan terus menjaga kualitas produk BBM untuk masyarakat.