Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah bakal membuka peluang bagi kawasan industri untuk bisa mengelola gas bumi bagi tenant-nya, mulai dari menyediakan hingga menyalurkan, termasuk melalui mekanisme impor. Dengan demikian dapat mendorong sektor hulu gas lebih sehat karena menciptakan kompetisi dan menghindari monopoli, kata Agus. Berbeda dengan posisi saat ini dimana sebagian besar hak pengelolaan dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya. Aturan itu sebagaimana termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP sendiri sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terkait kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) pada Senin (8/7/2024) kemarin. “RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri ini juga untuk mendorong sektor hulu gas lebih sehat, ada kompetisi, tidak lagi monopoli,” ujar Agus dalam agenda Launching Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024 yang disiarkan secara virtual, Selasa (9/7/2024). Agus mengatakan bahwa kawasan industri bisa membentuk konsorsium, khususnya untuk membangun infrastruktur penunjang. Sebagai gambarannya, untuk tiga sampai dengan kawasan industri bisa membentuk dan membangun satu infrastruktur, untuk kemudian digunakan bersama.