Adanya Lockdown Wilayah Merah PMK, Peternak Keluhkan Hal Ini

Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease) dimana pemerintah menetapkan 19 daerah yang terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Zonasi ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK pada hewan ternak, yakni zona merah, kuning dan hijau. Adanya lockdown di zona merah PMK disebut jadi ancaman bagi peternak dalam mendistribusikan hewan ternak mereka, terlebih menjelang Idul Adha.

Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang P. Subendro mengatakan, untuk pembelian hewan kurban biasanya dilakukan pembayaran uang muka atau pelunasan sebelum ternak didistribusikan. Dengan adanya lockdown di wilayah zona merah dikhawatirkan akan terjadi kendala dalam pendistribusian hewan kurban yang telah dibeli. Selain itu, PPSKI juga meminta adanya solusi dari hewan kurban yang telah dibeli oleh Shohibul Qurban namun di tengah masa tunggu terpapar PMK. Ia menyebut tingkat mortalitas hewan ternak yang terpapar PMK tinggi pada sapi berjenis limosin, simental dan sapi perah, atau sapi berjenis besar. Permasalahan lainnya yang dihadapi peternak dengan situasi PMK ialah, bagi peternak menengah besar yang menggunakan kredit perbankan terancam gagal bayar. Maka dibutuh kebijakan dari pemerintah akan hal ini seperti relaksasi kredit.

Terbatas dan lambatnya vaksin PMK menjadi tantangan yang dihadapi dalam penanganan PMK. Nanang menggambarkan kini situasinya ialah antara vaksin dan virus PMK saling kejar-kejaran kecepatannya. Jika vaksinasi tak segera dikebut maka ditakutkan PMK akan semakin meluas, mengingat virus ini yang dapat menginfeksi melalui airborne. Kemudian pemerintah juga diminta memasifkan percepatan penyaluran obat-obatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan PMK di daerah. Saat ini peternak memilih meramu obat herbal untuk mengobati ternak mereka yang terpapar.

Search