Presiden Joko Widodo menanggapi adanya wacana soal hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Presiden, hal tersebut merupakan hak demokrasi sehingga tidak apa-apa jika dilakukan. Saat ditanya lebih lanjut bagaimana tanggapannya apabila nanti hak angket menggagalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jokowi tidak memberikan jawaban.
Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan.