Ada Putusan Serupa Sebelumnya, MK Diharap Konsisten Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Pemilu. Menurut Titi, perkara soal batas usia ini tidak sulit bagi MK. Sebab, MK sudah memiliki putusan serupa, yakni Putusan Nomor 15 Tahun 2007 dan Putusan Nomor 58 Tahun 2019. Titi menyebut, Putusan MK Nomor 58 Tahun 2019 diajukan Faldo Maldini terkait usia kepala daerah. Saat itu, MK memutuskan bahwa soal usia adalah kebijakan pembentuk undang-undang. Titi berpandangan, tidak ada kondisi hukum baru soal persyaratan usia capres-cawapres yang membuat MK membuat putusan berbeda dari sebelumnya.

Titi mempertanyakan urgensi MK jika sampai menerapkan putusan berbeda. Sebab, gugatan soal batas usia capres-cawapres ini tidak mendesak serta tidak mewakili kepentingan orang banyak. Oleh karena itu, Titi berharap, MK konsisten dengan putusan sebelumnya terkait batas usia capres-cawapres. Sebab, putusan MK hari ini juga akan berdampak terhadap pertaruhan masa depan keadilan pemilu.

Search