Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memeriksa perkara uji materi tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang ada di Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sejumlah pihak meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak terlibat menangani perkara karena berpotensi memiliki konflik kepentingan, karena adanya rencana atau dukungan terhadap Kaesang Pangarep, menjadi calon gubernur ataupun calon wakil gubernur di DKI Jakarta atau Jawa Tengah.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi AnggraIni, mengatakan, substansi dan dampak perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 memiliki kemiripan tipologi dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden dan kini menjadi wapres terpilih. Titi berpandangan bahwa Anwar Usman seharusnya tidak terlibat dalam memutus perkara usia minimal calon kepala daerah.
Titi menyarankan rapat permusyawaratan hakim seharusnya memutuskan hal tersebut karena hal itu berkaitan erat dengan penegakan kode etik, yakni terkait adanya benturan kepentingan dalam penanganan perkara.