Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menekankan pentingnya mengandalkan pasar dalam negeri sebagai strategi utama untuk mengatasi dampak kebijakan tarif impor dari AS. Ia berpendapat bahwa diversifikasi pasar ke negara lain memerlukan waktu dan proses yang panjang, sementara pasar domestik Indonesia dengan 270 juta penduduk menawarkan potensi besar yang lebih mudah dimanfaatkan.
Maman menyoroti bahwa negara sebesar China pun mengincar pasar Indonesia, sehingga Indonesia seharusnya memprioritaskan pasar dalam negerinya. Untuk mendukung hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini mewajibkan 40% belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah menggunakan produk UMKM dalam negeri.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan produk UMKM lokal dapat lebih banyak terserap dalam belanja pemerintah, sehingga memperkuat ekonomi dalam negeri. Maman menekankan pentingnya implementasi regulasi ini, menyebut kewajiban tersebut sebagai suatu hal yang harus dipatuhi, layaknya kewajiban dalam agama.