Kasus dugaan suap massal pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 terus memunculkan fakta baru dalam persidangan. Salah satu kesaksian menyebut adanya arahan dari Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Dhito) kepada perwakilan kepala desa agar membantu mengkondisikan suara bagi sejumlah calon legislatif (caleg) DPR RI atas nama Pulung dan Caleg DPRD Jawa Timur Wara Reni, dengan koordinasi staf khusus bupati atas nama Coco alias Andrian.
Kesaksian tersebut memiliki keserupaan dengan keterangan terdakwa Sutrisno yang menyebut sebagian dana sekitar Rp 3,5 miliar digunakan untuk kepentingan kampanye istrinya bersama paket caleg lain. Penasihat hukum Sutrisno juga menegaskan kliennya telah mengembalikan Rp 2 miliar, sesuai bukti yang diajukan.
Secara umum, tiga terdakwa yakni Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno mengakui kesalahan mereka namun menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Mereka meminta hukuman seringan-ringannya dalam persidangan yang kini berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
